Skip to main content

Posts

Lirik Lagu anak-anak (part I)

Recent posts

Lagu-Lagu Wajib Nasional (Part II)

Ibnu-a29.blogspot.com - Akhirnya Ibnu-A bisa rilis artikel baru lagi, Setelah dua minggu lebih tidak Rilis Artikel, Kali ini Saya akan rilis artikel baru di menu Lirik Lagu . Artikel Saya sebelumnya yaitu "Lirik Lagu-lagu wajib nasional Part I". Dan kali ini saya akan melanjutkan artikel sebelumnya yaitu "Lirik Lagu-lagu wajib nasional Part II" Oke langsung saja simak artikel ini. Berikut lagu wajib nasional yang akan saya share liriknya : Hymne Guru ( Sartono ) Garuda Pancasila ( Sudharnoto ) Halo-halo Bandung ( Ismail Marzuki ) Satu nusa Satu Bangsa ( Liberty Manik ) Tanah Airku (Ibu Soed ) Hymne Guru Ciptaan : Sartono Terpujilah wahai Engkau Ibu Bapak guru Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku Sebagai prasasti terima kasihku Tuk Pengabdianmu Engkau sebagai pelita dalam kegelapan Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan Engkau patriot pahlawan bangsa Tanpa tanda jasa Garuda Pa

Lagu-lagu wajib Nasional (part I)

Lagu wajib nasional- Lagu wajib nasional adalah lagu yang wajib diketahui oleh semua orang di suatu negara tersebut. Atau juga Lagu yang diwajibkan untuk diajarkan oleh guru kepada siswa. Pengajaran lagu wajib nasional tersebut sangatlah penting karena fungsinya untuk menanamkan rasa cinta terhadap tanah air, Untuk menghargai jasa para pahlawan, Dan lain sebagainya. Baca juga => Cara memasang widget popular post sederhana di blog    Siapa saja yang menciptakan lagu wajib nasional? yang menciptakan lagu wajib nasional antara lain ialah : Ismail Marzuki  WR. Soepratman C. Simanjutak Ibu Soed Kusbini Selain nama-nama diatas masih banyak lagi pencipta lagu wajib nasional.  Pada kesempatan kali ini Ibnu-A akan membagikan lirik lagu Wajib nasional diantaranya lagu : Ibu kita kartini  Rayuan Pulau Kelapa  Maju tak Gentar Bagimu Negeri Berikut adalah lirik lagunya :  Ibu Kita Kartini  Ciptaan : WR.Soepratman Ibu Kita Kartini Putri sejati Putri Indones

Membuat Disclaimer dengan mudah

    Membuat Disclaimer dengan mudah- Disclaimer adalah aturan-aturan yang ada di suatu Blog,dan merupakan perlindungan bagi pemilik blog tersebut.Jadi jika dilihat dari artinya yang singkat Disclaimer itu sangatlah penting bagi suatu Blog dan juga bagi para pemilik atau pengurus blog tersebut. Baca juga => Cara memasang widget popular post .    Bagi Kalian para blogger yang ingin memasang Disclaimer,Tapi tidak tau caranya,Jangan khawatir.Karena kali ini Saya akan Share caranya secara lengkap dan jelas kepada Kalian.Tapi sebelum membuat Disclaimer saran saya Kalian membuat Halaman Contact Form dulu di Blog Kalian masing-masing,Alasannya karena nanti pada saat akan membuat Disclaimer kalian diminta URL/Link  Contact Form.Bagi kalian yang belum tau cara membuat Contact Form Bisa Baca di Sini => Membuat Contact Form dengan mudah  Jika sudah membuat contact Form,Kalian bisa membuat Disclaimer dengan mudah Berikut adalah cara membuat Disclaimer : 1.Kalian Harus Mengunjungi Web

Membuat Contact Form dengan mudah

  Cara membuat Contact Form - Contact Form adalah sebuah Halaman atau page di Blog yang berfungsi untuk memudahkan pengunjung blog supaya bisa menghubungi Pemilik Blog tersebut dengan mudah.    Jadi menurut Saya membuat Contact Form itu sangatlah penting bagi suatu Blog.Biasanya Contact Form diberi Judul "Hubungi Kami, "Contact Us" , ataupun "Kontak Saya" .Misal Saya di sini memakai Judul "Kontak Saya". Jika blog kita belum memakai Contact Form berarti Blog kita belum Lengkap.Jadi sebaiknya Contact Form itu wajib ada di Blog Kalian.   ingin memasang Contact Form ? Tapi tidak tau caranya. jangan khawatir. karena pada kesempatan kali ini  Blog  Ibnu-A Akan membagikan cara membuat contact form dengan mudah. Berikut adalah caranya: 1.Pertama Kalian harus masuk ke situs  ini  .Disana Kalian akan langsung disuruh untuk mengatur Setelan Contact Form.Kalian Bisa menentukan warna dan setelan sesuai keinginan Kalian.Tapi Saran saya kalian tid